Gondol Ponsel dan Motor Korban, Dua Debt Collector Gadungan Ditangkap di Jaktim
SinPo.id - Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial S dan R, pelaku penipuan bermodus debt collector di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu, 8 Mei 2025. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar guna memberantas premanisme.
"Penangkapan pelaku S dan R dengan modus debt collector," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Minggu, 11 Mei 2025.
Wira menjelaskan, peristiwa bermula saat korban melintas di Jalan Laksamana Malahayati, Cipinang Besar Selatan. Korban kemudian dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas leasing.
"Korban dituduh menunggak cicilan motor," ucapnya.
Korban kemudian diajak ke kantor leasing fiktif. Di tengah perjalanan, pelaku pura-pura menjatuhkan STNK palsu. Pada saat itulah korban berusaha mengambilnya, namun pelaku malah kabur membawa motor korban beserta kunci dan STNK asli.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp51,5 juta," tuturnya.
Korban kemudian melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu pelaku S ditangkap di kontrakan kawasan Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
"Sementara R ditangkap di sebuah perusahaan di Jatinegara Kaum satu jam kemudian," tuturnya.
Adapun barang bukti yang disita, antara lain, satu unit motor Honda Beat , satu unit iPhone 15, satu buah STNK, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

