Trotoar Jalan Puri Indah Jakarta Barat Disterilkan dari PKL dan Parkir Liar
SinPo.id - Trotoar Jalan Puri Indah Raya di Jakarta Barat disterilkan dari keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar. Penertiban ini dilakukan di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, demi mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas publik untuk pejalan kaki.
"Trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki, jangan digunakan untuk berjualan dan parkir kendaraan," tegas Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, Sabtu 10 Mei 2025
Agus menambahkan bahwa tindakan mengokupasi trotoar telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan.
"Kami akan berupaya maksimal menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Tramtibum) serta melindungi fasilitas publik, khususnya di sekitar Kantor Wali Kota, CNI Puri Kembangan, dan sekitarnya," jelasnya.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas berjualan dan parkir resmi, tanpa melanggar aturan. “Mari bersama-sama kita jaga kerapian, estetika, dan kenyamanan kota,” lanjut Agus.
Sementara itu, Plt Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Christianto, turut menegaskan bahwa parkir liar akan ditindak tegas.
“Jika ada petugas kami yang terlibat, pasti akan diberikan sanksi. Masyarakat juga bisa melapor lewat aplikasi JAKI,” tegasnya.

