Anggota DPR Dorong Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara Segera Rampung

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 10 Mei 2025 | 20:14 WIB
Anggota Komisi I DPR Endipat Wijaya (SinPo.id/ Dok. Gerindra)
Anggota Komisi I DPR Endipat Wijaya (SinPo.id/ Dok. Gerindra)

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR Endipat Wijaya mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara segera rampung. Keberadaan payung hukum itu dinilai penting demi pengaturan ruang udara di Tanah Air.

Dia mengatakan kian padatnya lalu lintas udara dan meningkatnya gangguan dari berbagai objek di langit Indonesia menjadi alarm keras bagi negara untuk segera memperbaiki tata kelola ruang udara.

"Ini bukan lagi isu teknis semata. Kita sedang bicara tentang ruang strategis nasional yang belum dikelola secara terpadu," kata Endipat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 10 Mei 2025.

RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dan akan terus dibahas pada 2025 sebagai bagian dari agenda legislasi strategis.

Di sisi lain, Endipat memaparkan lonjakan signifikan pelanggaran ruang udara oleh pesawat asing yang dari 364 kasus pada 2019 menjadi 1.583 kasus pada 2020.

"Belum lagi gangguan dari balon udara, laser pointer, dan kembang api yang secara langsung bisa membahayakan keselamatan penerbangan," ucap dia.

Dia juga melihat adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemanfaatan ruang udara, terutama untuk kegiatan olahraga dirgantara. Meski demikian, Endipat menyambut baik semangat kolaborasi lintas lembaga dalam pembahasan RUU.

Dia mewanti-wanti agar tidak ada lagi ego sektoral, sehingga semua pihak harus merasa memiliki ruang udara sebagai tanggung jawab bersama.

Sebagai anggota komisi yang membidangi pertahanan, Endipat berharap agar RUU tersebut dapat menjawab kebutuhan profesionalisme dan kepastian hukum dalam pengelolaan ruang udara Indonesia, termasuk soal pembagian kewenangan dan keselamatan nasional.

"Ini bukan hanya soal siapa yang berwenang, tapi bagaimana kita menjaga langit Indonesia tetap aman dan berdaulat,” kata Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR itu.

Endipat juga menekankan pentingnya partisipasi publik saat melakukan kerja bersama tim pansus, perwakilan Kementerian Pertahanan, perwakilan TNI AU Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang, perwakilan Kementerian Perhubungan, Bea Cukai, Balai Karantina, perwakilan Pertamina di Landasan Udara (Lanud) Sri Mulyono, beberapa waktu lalu.

Partisipasi dimaksud, yakni seperti masukan dari pakar, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya, dalam penyusunan RUU tersebut.

Menurut dia, partisipasi bermakna (meaningful participation) merupakan kunci agar regulasi itu tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga panduan kerja nyata bagi semua pihak yang berkepentingan di udara Indonesia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI