Satpol PP Jakarta Pusat Bentuk Tim TRAP, Tindak Pelanggaran Hanya dalam 10 Menit
SinPo.id - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Satpol PP Jakarta Pusat resmi membentuk Tim Respon Antisipasi Pelanggar (TRAP) yang bertugas menindak pelanggaran ketertiban umum dengan respon cepat hanya dalam waktu maksimal 10 menit.
Pembentukan tim ini secara simbolis ditandai dengan penyematan rompi dan helm khusus oleh Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, kepada para anggota TRAP, Jumat 9 Mei 2025.
"Keberadaan tim ini mempercepat respon laporan dari dua jam jadi hanya 10 menit. Ini bentuk konkret perubahan pelayanan publik yang baru pertama kali dibentuk di Jakarta Pusat," ujar Tumbur.
Tumbur menjelaskan, TRAP dibentuk untuk memangkas jalur birokrasi pelaporan yang sebelumnya harus melalui kelurahan dan kecamatan terlebih dahulu. Kini, laporan masyarakat yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh TRAP secara cepat dan tepat.
"Tugas pokok Tim TRAP adalah menindaklanjuti semua laporan pelanggaran ketertiban umum yang masuk. Tidak perlu lagi menunggu laporan naik ke tingkat kota," tegasnya.
Sebanyak 15 personel TRAP disiagakan setiap hari di kawasan Monumen Nasional (Monas), yang dipilih karena letaknya strategis dan memungkinkan akses cepat ke delapan wilayah kecamatan di Jakarta Pusat.
"Monas dipilih sebagai titik siaga karena aksesnya cepat ke seluruh wilayah Jakarta Pusat," tambah Tumbur.
Didukung Teknologi dan Armada Motor
Untuk menunjang efektivitas TRAP, Satpol PP Jakarta Pusat juga membangun mini command center di kantor Wali Kota, serta menyediakan sepeda motor khusus untuk mobilitas personel di lapangan.
"Selain dukungan teknologi, kami siapkan armada motor agar personel bisa bergerak cepat menangani pelanggaran," jelas Tumbur.
Pembentukan TRAP merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan publik dari Satpol PP Jakarta Pusat. Selain itu, Satpol PP juga aktif menyosialisasikan ketertiban umum lewat program “Satpol PP Goes to School” yang menyasar SMA dan SMK di wilayah Jakarta.

