Satpol PP DKI Razia Obat Ilegal, 1.766 Butir Diamankan dari Toko Tak Berizin
SinPo.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta terus menggencarkan operasi penertiban terhadap peredaran obat-obatan keras dan ilegal yang dijual tanpa izin di sejumlah wilayah ibu kota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa operasi ini dilakukan secara kontinu dan acak (random) untuk mengantisipasi penyebaran informasi antarpenjual dan mencegah peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat.
"Pengawasan akan dilakukan rutin bersama tim terpadu dari TNI, Polri, BBPOM, dan Dinas Kesehatan. Satpol PP fokus pada penegakan Perda, sedangkan indikasi pidana akan dilimpahkan ke kepolisian dan BBPOM,” ujar Satriadi, Jumat (9/5/2025).
1.766 Butir Obat Disita, Penjual Tanpa Izin Ditindak
Berdasarkan hasil operasi yang digelar sejak awal pekan ini, Satpol PP berhasil mengamankan sedikitnya 1.766 butir obat keras dari berbagai wilayah, dan menindak penjual perorangan maupun toko obat yang tidak memiliki izin usaha resmi.
Operasi ini dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan menggandeng lintas instansi seperti TNI, Polri, BBPOM, serta Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Detail Penertiban di Jakarta Timur dan Barat
Jakarta Timur
Operasi pada Senin (5/5) menyasar tiga toko obat tanpa izin di Kecamatan Ciracas:
Jalan Kelapa Dua Wetan: 158 tablet disita
Jalan Malaka, Kelapa Dua Wetan: 1.295 tablet disita
Jalan Raya Ciracas: 213 tablet disita
Total: 1.666 butir obat keras berhasil diamankan.
Ketiga pengelola toko tidak berdomisili di Jakarta dan tidak dapat menunjukkan izin. Mereka dikenakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada 15 Mei 2025.
Jakarta Barat
Razia dilakukan di Jalan KS Tubun, Palmerah, Kamis (8/5), oleh Satpol PP Jakarta Barat bersama unsur TNI/Polri. Hasilnya:
60 butir tramadol
40 butir heximer
Dua orang pelaku langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Imbauan Masyarakat: Waspadai Obat Tanpa Resep
Satpol PP mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter, khususnya jenis Tramadol dan Heximer yang kerap disalahgunakan.
"Selalu beli obat di apotek resmi dan pastikan produk tersebut terdaftar di BBPOM. Jika menemukan aktivitas penjualan obat ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegas Satriadi.
Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Jakarta yang Lebih Sehat
Upaya penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta bersama BBPOM dan Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta dalam membangun masyarakat yang sehat, aman, dan mandiri.

