Legislator NasDem: Media Nasional Bakal Mati Perlahan jika UU Penyiaran Tak Direvisi
SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menilai media penyiaran akan mati perlahan jika Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sudah berusia lebih dari 20 tahun tidak direvisi.
Dia mengamini jika Undang-Undang (UU) Penyiaran yang berlaku sekarang memang sangat relevan untuk ekosistem kala itu. Namun, kata dia, pada hari ini sudah terjadi ledakan konten digital yang tidak lagi terikat pada frekuensi publik dan tidak tunduk pada sistem perizinan yang berlaku bagi media konvensional.
"Kompetisi tidak sehat antara media sosial yang personal dan media penyiaran yang harus taat regulasi dan etik," kata Amelia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025.
Kalau UU Penyiaran tidak segera beradaptasi, kata Amelia, Indonesia akan menyaksikan pelan-pelan kehancuran media penyiaran nasional yang artinya matinya salah satu penyangga demokrasi.
Dia mengatakan isu revisi UU Penyiaran bukan hanya menyangkut aspek teknis penyiaran, melainkan juga menyangkut fondasi demokrasi, yakni hak masyarakat atas informasi yang adil, akurat, dan bertanggung jawab.
Menurut dia, media penyiaran saat ini dihadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah asimetri regulasi, yakni mereka harus tunduk pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), perizinan, kode etik jurnalistik, tetapi konten digital personal yang viral bebas tanpa batas.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu juga mengatakan saat ini terjadi monetisasi digital tidak adil, di mana platform global mengambil mayoritas keuntungan dari iklan, sementara media nasional berjuang menjaga keberlangsungan bisnis.
Akibatnya, dia menyebut ada potensi disinformasi dan polarisasi, ketika masyarakat lebih percaya konten viral daripada jurnalisme faktual. Fenomena tersebut akan sangat membahayakan bagi masyarakat.
Amelia pun memastikan Komisi I DPR RI akan merumuskan Rancangan UU Penyiaran yang berlandaskan pada keadilan ekosistem informasi agar kedua jenis media itu mendapatkan hal yang setara, tetapi tetap tunduk pada prinsip tanggung jawab.
Selain itu, dia mengatakan harus ada transparansi pada algoritma platform digital. Amelia mengakui pihaknya saat ini sedang mengkaji relevansi prinsip publisher rights untuk memastikan media lokal mendapat kompensasi yang adil.
Di sisi lain, dia menilai masyarakat perlu perlindungan dari konten berbahaya, terutama hoaks, kekerasan berbasis gender, ujaran kebencian, dan konten manipulatif.
Dia pun menegaskan, keberlanjutan media penyiaran bukan hanya soal bisnis dan teknologi, melainkan soal menjaga kesadaran kolektif kita sebagai bangsa. Menurut dia, demokrasi hanya hidup ketika informasi bisa dipercaya.
"Dan informasi hanya bisa dipercaya jika lahir dari ekosistem yang adil dan bertanggung jawab," katanya.

