Pemprov DKI Jakarta Resmi Turunkan Pajak BBM Untuk Wilayah Jakarta 5 Persen

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Jumat, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menurunkan pajak BBM Jakarta menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, sedangkan untuk kendaraan umum 2 persen (Ashar/SinPo.id) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menurunkan pajak BBM Jakarta menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, sedangkan untuk kendaraan umum 2 persen (Ashar/SinPo.id) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menurunkan pajak BBM Jakarta menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, sedangkan untuk kendaraan umum 2 persen (Ashar/SinPo.id) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menurunkan pajak BBM Jakarta menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, sedangkan untuk kendaraan umum 2 persen (Ashar/SinPo.id) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menurunkan pajak BBM Jakarta menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, sedangkan untuk kendaraan umum 2 persen (Ashar/SinPo.id) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menurunkan pajak BBM Jakarta menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, sedangkan untuk kendaraan umum 2 persen (Ashar/SinPo.id) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menurunkan pajak BBM Jakarta menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, sedangkan untuk kendaraan umum 2 persen (Ashar/SinPo.id)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menurunkan pajak BBM Jakarta menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, sedangkan untuk kendaraan umum 2 persen (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menurunkan Pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, sedangkan untuk kendaraan umum 2 persen, Jakarta, Jumat (9 Mei 2025). Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menurunkan pajak BBM untuk wilayah Jakarta menjadi 5 persen, dimana Pajak BBM Jakarta sebelumnya 10 persen untuk kendaraan pribadi. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI