Kejagung Sita Rp6,8 Triliun dari Duta Palma Group, Baru Rp479,1 Miliar Ditampilkan ke Publik
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menyita uang dalam jumlah fantastis sebesar Rp6,8 triliunterkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Duta Palma Group milik Surya Darmadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa seluruh dana tersebut berasal dari hasil TPPU korporasi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit tanpa izin di Riau, periode 2004–2022.
“Uang rupiah yang kami sita sebanyak Rp6.862.000.804.089. Jadi totalnya ada Rp6,8 triliun hasil TPPU,” kata Harli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/5).
Dari total tersebut, uang yang baru disita secara fisik dan ditampilkan ke publik adalah sebesar Rp479.175.079.148atau Rp479,1 miliar. Rinciannya meliputi:
Rp376,1 miliar disita dari PT Deli Muda Perkasa
Rp103 miliar disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa
Kedua perusahaan tersebut merupakan bagian dari Duta Palma Group yang saat ini tengah menjalani proses persidangan.
Selain mata uang rupiah, Kejagung juga menyita uang asing dalam berbagai pecahan, antara lain:
SGD 12.859.605 (Dolar Singapura)
USD 13.274.490,57 (Dolar Amerika Serikat)
AUD 13.700 (Dolar Australia)
Yuan China 2.005, Yen Jepang 2 juta,
Won Korea 5.645.000, dan Ringgit Malaysia 300 ribu
Harli menegaskan, Duta Palma Group terbukti melakukan pelanggaran hukum berat melalui anak-anak usahanya. Tak hanya PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, lima perusahaan lain di bawah bendera Duta Palma juga ikut dijerat, yaitu PT PS, PT SS, PT BBU, PT PAL, dan PT KAT, yang diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting sebagai Direktur.
“Seluruh korporasi itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” tegas Harli.
Kejagung memastikan proses hukum terus berjalan dan berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara serta menindak tegas kejahatan korporasi yang merugikan sektor sumber daya alam Indonesia.

