Ketua DPR Belum Putuskan AKD yang Bahas RUU PPRT
SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya belum memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
DPR RI saat ini baru melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung aspirasi dan masukan masyarakat terhadap RUU PPRT yang dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Ini sudah mulai, secara bertahap kami minta masukan. Sampai saat ini masih diminta di Baleg. Nanti pada waktunya akan kami lihat dari masukan itu apakah ini (RUU PPRT) akan kami bahas di komisi atau di Baleg," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Dia mengatakan RDPU itu dilakukan sebagai bentuk pelibatan masyarakat melalui partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam proses legislasi RUU PPRT.
"Jadi proses itu yang kami lakukan dulu, bagaimana kemudian dari seluruh elemen masyarakat kami minta pendapatnya, masukannya, bagaimana meaningful participation itu sebanyak-banyaknya kami minta dulu," ujarnya.
Selain itu, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan DPR RI akan turut meminta pandangan dari tiga pihak terkait dalam RUU PPRT, yakni pekerja rumah tangga (PRT), agen penyalur, maupun pemberi kerja.
"Jadi ada tiga pihak yang harus kami minta masukannya, yaitu pemberi, pelaku, dan penerima sehingga ada fairness yang nanti harus kami berikan keadilan dari semua pihak. Ketiga-tiganya itu harus kami minta masukannya," kata dia.
Untuk itu, dia menyebut tahapan menampung aspirasi dan masukan masyarakat terhadap RUU PPRT tersebut membutuhkan waktu yang cukup sehingga akan dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengatakan bahwa komisinya hingga saat ini belum mendapatkan penugasan untuk membahas RUU PPRT. Komisi IX merupakan komisi di parlemen yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan dan jaminan sosial.
"Sampai hari ini memang masih belum ada data yang masuk apakah itu nanti bahas di Komisi IX, atau diawali dengan panja (panitia kerja), nanti kemudian menuju ke pansus (panitia khusus)," kata Nurhadi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya juga belum mendapatkan penugasan resmi dari pimpinan DPR RI untuk membahas RUU PPRT. Meski demikian, dia menyebut bahwa Baleg DPR RI mengusulkan kepada pimpinan DPR RI agar RUU PPRT dibahas di Baleg DPR RI.
"Ini (RUU PPRT) juga belum (ada penugasan). Jadi kami mengusulkan, nanti dari pimpinan (ditugaskan) di mana dibahas, tergantung pada pimpinan," kata Sturman.

