Ahli Waris Desak BPN Batalkan SHGB Indogrosir Makassar Tahun 2016
SinPo.id - Sengketa lahan di Km 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar antara ahli waris Tjoddo dan Indogrosir memasuki babak baru.
Ahli waris, Abd. Jalali Dg. Nai, melalui kuasa hukumnya Andi Baharudin atau Bahar mendesak BPN Kota Makassar untuk segera membatalkan SHGB No. 21970/2015, yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh PT Inti Cakrawala Citra (ICC).
“Kalau BPN tetap diam, berarti membiarkan kesewenang-wenangan atas hak rakyat,” ujar Bahar dalam konferensi pers, Selasa, 6 Mei 2025.
Jalali selaku Ahli waris Tjoddo menganggap kehadiran SHGB tahun 2016 di atas lahan warisan mereka sebagai bentuk pengabaian hak yang sah.
Jika tak segera ada langkah pembatalan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke pengadilan serta melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pertanahan.
“Kami sudah bersabar. Tapi kalau hak kami dirampas dengan dalih hukum yang direkayasa, kami akan lawan dengan hukum yang benar,” ujar Jalali.
Keyakinan tim ahli waris ini dikuatkan lewat rapat resmi yang digelar di Ruang Gelar Kantor BPN Kota Makassar pada 27 Februari 2025.
Dalam rapat itu, ahli waris mengklaim adanya keterlibatan Staf Ahli Kementerian ATR Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah, Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno yang dengan tegas menyatakan bahwa dokumen yang digunakan untuk penerbitan SHGB Indogrosir non identik (palsu) dan terjadi kekeliruan fatal dalam penempatan lokasi.
"Sudah sangat jelas hasil uji laboratorium menyatakan dokumen tersebut tidak identik. Ditambah, SHM 490/1984 atas nama Annie Gretha Warow seharusnya berada di Kilometer 20, bukan di Kilometer 18. Ini error in objecto dan error in subject," tegas Brigjen Imam yang diklaim tim ahli waris Tjoddo.
Dengan demikian, BPN harus segera melakukan evaluasi sertifikat tersebut, karena sertifikat yang diterbitkan di atas dokumen tidak sah berpotensi cacat hukum secara administratif maupun pidana.
Sebagai informasi, sengketa lahan Indogrosir yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan No.Km 18 Nomor 84, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan masih belum terselesaikan.
Para anggota keluarga senpat melakukan penyegelan Indogrosir dan viral di sosial media.

