Polri Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi di Semarang dan Karawang, Empat Tersangka Ditangkap

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 06 Mei 2025 | 06:00 WIB
gas
gas

SinPo.id -  Bareskrim Polri kembali berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi di dua wilayah, Semarang dan Karawang. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan gas subsidi di Semarang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Pada 29 April 2025, Polri menggerebek sebuah gudang ilegal di Semarang, tempat di mana gas LPG subsidi 3 Kg disuntikkan ke dalam tabung non-subsidi, seperti tabung 5,5 Kg dan 12 Kg, menggunakan regulator modifikasi dan es batu. Pelaku mengaku menjual gas subsidi tersebut dengan harga industri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa empat tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Mereka adalah TN alias E, pemilik pangkalan kamuflase di Karawang; FZSW alias A, pemodal; DS, dan KKI, yang berperan sebagai penyuntik di Semarang.

Sindikat yang beroperasi di Karawang ini menggunakan pangkalan resmi untuk mengumpulkan gas subsidi dan kemudian memindahkannya ke tabung ilegal berukuran 12 Kg untuk dijual ke pasar. Sementara itu, di Semarang, modus serupa diterapkan dengan berbagai ukuran tabung non-subsidi.

Dalam operasi ini, Bareskrim Polri berhasil menyita ribuan tabung gas dari berbagai ukuran, regulator modifikasi, serta barang bukti lainnya dari kedua lokasi. Berdasarkan perhitungan sementara, keuntungan ilegal yang diperoleh sindikat di Karawang diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar per tahun, sementara sindikat di Semarang berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 3 miliar dalam waktu enam bulan.

Para tersangka dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi, yang mengancam hukuman hingga 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 60 miliar. Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan komitmen Polri untuk terus memberantas penyalahgunaan subsidi gas LPG dan mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi distribusi barang-barang bersubsidi.

Penyidikan lebih lanjut terkait sindikat ini masih terus dilakukan oleh Bareskrim Polri. Polri berharap, dengan pengungkapan ini, masyarakat dapat semakin waspada terhadap praktik penyalahgunaan subsidi dan mendukung upaya pemberantasan yang sedang dilakukan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI