Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Prajurit TNI AL Didakwa Rencanakan Aksi Sadis

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 06 Mei 2025 | 00:06 WIB
hukum (pixabay)
hukum (pixabay)

SinPo.id -  Sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis wanita di Banjarbaru yang melibatkan oknum prajurit TNI AL bernama Jumran resmi digelar hari ini, Senin 5 Mei 2025. Dalam persidangan di Pengadilan Militer, Oditur Militer Letkol Chk Sunandi mengungkapkan rencana pembunuhan yang telah disusun matang oleh pelaku.

Dalam dakwaan terungkap bahwa Jumran dan korban pertama kali berkenalan melalui media sosial. Hubungan keduanya semakin dekat hingga sempat melakukan hubungan intim di sebuah hotel kawasan Banjarbaru. Perselingkuhan ini diketahui oleh keluarga korban pada Januari 2025, yang kemudian menuntut tanggung jawab dari pelaku.

"Keluarga korban meminta Jumran menikahi korban. Telah disepakati pernikahan digelar 11 Mei 2025 dengan mahar Rp 50 juta," ungkap Letkol Sunandi dalam persidangan.

Namun, setelah kesepakatan pernikahan tercapai, Jumran mengaku merasa tertekan dan bahkan menyusun rencana untuk mengakhiri hidup korban.

Pernah Berniat Racuni Korban

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada Februari 2025, Jumran sempat memiliki niat untuk meracuni korban. Rencana itu gagal. Namun saat dimutasi ke Balikpapan, niat tersebut muncul kembali.

"Terdakwa merasa dijebak dan tidak mencintai korban. Ia bahkan sempat disarankan temannya untuk menikah saja, namun ia menolak," lanjut Sunandi.

Puncak rencana pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025, ketika Jumran berangkat dari Balikpapan menuju Banjarbaru menggunakan bus. Di Banjarbaru, ia menyewa sebuah mobil—yang kemudian menjadi barang bukti pembunuhan—dan menjalankan aksinya secara keji.

Dilansir dari Antara, perbuatan Jumran dinilai telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana primer Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP," tegas Oditur Militer Letkol Sunandi.

Dengan pasal pembunuhan berencana yang dikenakan, Jumran terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi.

  

BERITALAINNYA
BERITATERKINI