Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Tata Kelola Timah Rp 300 Triliun

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 06 Mei 2025 | 01:12 WIB
Hukum
Hukum

SinPo.id -  Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, divonis 4 tahun penjara dalam kasus megakorupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 Mei 2025.

"Menyatakan Terdakwa Bambang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," ujar Hakim Fajar.

Selain hukuman penjara, Bambang juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Bambang 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 60 juta. Jaksa menyebutkan bahwa Bambang turut bertanggung jawab dalam praktik korupsi yang merugikan negara secara masif dalam pengelolaan komoditas timah di Bangka Belitung.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bambang Gatot Ariyono dengan penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan, dan uang pengganti Rp 60 juta. Bila tidak dibayar, harta benda dapat disita dan dilelang, atau diganti kurungan 2 tahun," ucap jaksa saat membacakan tuntutan pada 21 April 2025.

Dalam kasus yang sama, eks Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto, juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider dari penuntut umum.

Kasus korupsi tata kelola timah ini menjadi sorotan nasional karena nilai kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 300 triliun. Praktik korupsi diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi, termasuk mantan direktur dan kepala dinas yang bertanggung jawab langsung dalam kebijakan pengelolaan tambang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI