Baleg DPR Komitmen Selesaikan Pembahasan RUU PPRT Secepatnya

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 05 Mei 2025 | 19:12 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarif Muhammad. (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarif Muhammad. (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarief Muhammad, mengatakan pihaknya mendukung dan berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah berjalan selama 21 tahun.

“Kami berkomitmen untuk secepatnya menyelesaikan RUU PPRT karena pembahasannya sudah berlangsung lama," kata Habib, dalam keterangan persnya, Senin, 5 Mei 2025.

"Di sisi lain banyak fakta yang menunjukkan para pekerja rumah tangga, masih sangat minim perlindungan dan rentan menjadi korban kekerasan. Minimnya daya tawar menjadikan pekerjaan ini tergolong sektor kerja yang berisiko tinggi. Negara harus hadir memberikan jaminan atas hak-hak mereka,” imbuhnya.

Menurutnya, ketimpangan relasi antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang selama ini belum mendapat perhatian serius. Sehingga ia menilai RUU PPRT perlu segera disahkan sebagai langkah untuk menghapus ketidaksetaraan tersebut.
 
“RUU PPRT harus memprioritaskan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi lemah dan kurang terlindungi. RUU ini penting untuk menghapus ketimpangan antara pekerja dan pemberi kerja,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa dalam RUU PPRT harus dicantumkan secara jelas hak-hak pekerja rumah tangga, seperti jaminan kecelakaan kerja, hak atas upah saat sakit, kebebasan beribadah, pekerjaan yang layak, serta perlindungan sosial lainnya.

“Negara tidak boleh abai. Hak-hak pekerja rumah tangga harus diakui dan dilindungi sebagaimana warga negara lainnya. Mereka adalah bagian dari rakyat Indonesia yang memiliki hak hidup layak dan bermartabat,” tegasnya.

Pasalnya, kata Habib, Komnas Perempuan yang mencatat 25 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga dalam periode 2019–2023. Sementara organisasi yang fokus pada advokasi hak pekerja rumah tangga, mencatat 2.641 kasus sepanjang 2018–2023. 

Oleh karena itu, ia berharap agar berbagai macam kekerasan yang menimpa PRT dapat dicegah dan tidak boleh lagi terulang. Sebab, pekerja rumah tangga juga berhak hidup aman, tanpa kekerasan dalam bentuk apa pun.

“Apa yang tampak hanya sebagian kecil dari kenyataan. Masih banyak kasus serupa yang belum dilaporkan karena keterbatasan akses dan ketakutan korban,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI