KPPU Bela QRIS dan GPN, Tuding Kritik AS Tak Berdasar
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando menganggap, kritikan Amerika Serikat (AS) terhadap sistem Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), tidak selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Sebab, QRIS dan GPN merupakan upaya pemerintah memberikan pilihan sistem pembayaran kepada konsumen atau masyarakat.
"Seharusnya Amerika Serikat, yang katanya negara pertama yang punya undang-undang persaingan usaha, harus mengerti bahwa QRIS dan GPN ini justru memberi opsi kepada masyarakat untuk memilih," kata Aru di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Menurut Aru, kehadiran QRIS dan GPN akan memberikan kemudahan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dan, ini merupakan kedaulatan sebuah negara.
"Menurut saya itu adalah berkaitan dengan kedaulatan nasional Indonesia. Karena dengan QRIS dan GPN itu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya UMKM," ucapnya.
Lagi pula, tegas Aru, Indonesia juga tidak pernah melarang masyarakat untuk menggunakan Visa atau Mastercard. Jika AS memaksa Indonesia untuk menggunakan Visa atau Mastercard, justru itu melanggar prinsip dari persaingan usaha.
"Tidak perlu ada pertanyaan soal QRIS dan GPN, karena dari sisi persaingan, itu justru memberi opsi kepada konsumen," tukasnya.

