Polri Dalami Dugaan Kejahatan Siber di Balik Layanan Worldcoin dan World ID
SinPo.id - Polri mulai melakukan pendalaman terkait dugaan aktivitas mencurigakan melalui layanan Worldcoin dan World ID. Proses hukum kejahatan siber itu, tentu menjadi prioritas penyidik dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
"Setiap perkembangan kejahatan dalam hal perkembangan teknologi tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial ya bagi Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Senin, 5 Mei 2025.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindak segala bentuk kejahatan, termasuk yang berbasis teknologi. Karena itu, kata Truno, Polri menjadi garda terdepan melakukan penindakan segala bentuk kejahatan siber.
"Dalam bentuk perkembangan kejahatan apa pun memang memiliki kewajiban Polri dalam amanah Undang-undang, yaitu proses penegakan hukumnya," tegasnya.
Jenderal polisi bintang satu itu juga menegaskan, kejahatan siber seperti isu soal Worldcoin dan World ID telah menjadi perhatian di berbagai negara, termasuk Indonesia.
"Langkah-langkah Polri dalam menjaga stabilitas, keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Worldcoin dan WorldID karena diduga menemukan aktivitas mencurigakan.
Worldcoin adalah proyek mata uang kripto dan identitas digital global besutan OpenAI. Proyek ini bertujuan untuk menciptakan jaringan identitas dan keuangan terbesar di dunia yang melindungi privasi.
Proyek kripto ini digagas oleh salah satu petinggi Open AI Sam Altman. Mereka gencar berekspansi ke negara-negara berkembang sejak resmi diluncurkan pada Juli 2023.

