Wakil Ketua MPR RI Dukung Langkah Menlu RI Bela Palestina di Mahkamah Internasional
SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendukung pernyataan dari Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono dalam persidangan Mahkamah Internasional (ICJ) yang meminta Israel memberikan akses aktivitas PBB, organisasi internasional lainnya, di wilayah Palestina.
“Pernyataan Menlu Sugiono yang disampaikan dalam sidang terbuka di Mahkamah Internasional kemarin itu telah mewakili khususnya suara rakyat Indonesia yang berada di garda terdepan untuk membela perjuangan kemerdekaan Palestina," kata HNW, dalam keterangan persnya, Minggu 4 Mei 2025.
"Dan menolak penjajahan Israel atas tanah-tanah Palestina, dengan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang terus dipraktikkan oleh zionis Israel atas rakyat Palestina," imbuhnya.
Ia pun sependapat dengan Menlu RI agar Mahkamah Internasional dapat memberikan keputusannya berupa advisory opinion yang dimintakan oleh Majelis Umum PBB. Karena menurutnya, penting bagi ICJ untuk mengabulkan permohonan itu dan membuat keputusan/advisory opinion yang lebih bertaring.
"Agar kemudian nanti dikuatkan melalui resolusi PBB, agar benar-benar dilaksanakan karena kondisi kedaruratan kelaparan di Gaza semakin memprihatinkan akibat blokade total Israel," ungkapnya.
"Penting bagi ICJ agar memastikan keputusannya nanti bukan hanya menjadi Resolusi MU PBB, tapi menjadi keputusan yang benar-benar dikawal oleh negara-negara anggota PBB agar benar-benar dilaksanakan oleh Israel,” kata HNW menambahkan.
Namun ia berharap advisory opinion nantinya tidak bernasib seperti ‘advisory opinion’ ICJ sebelumnya, yang juga menjadi Resolusi MU PBB (A/REA/WS-1/24, pada 18 September 2024, terkait ilegalnya pendudukan Israel dan bahwa Israel harus meninggalkan kawasan Palestina. Tetapi hal itu dilanggar oleh Israel.
Oleh karena itu, HNW menegaskan bahwa ICJ juga seharusnya tidak perlu ragu-ragu untuk mengeluarkan fatwa agar Israel, dijatuhi hukuman yang lebih keras dan tegas, apabila tetap tidak mengindahkan aturan hukum internasional dan terus melakukan genosida.

