Polisi Ungkap Trading Kripto Fiktif Jaringan Internasional, Korban Rugi Rp18 Miliar
SinPo.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau trading kripto jaringan internasional. Dari kasus ini, total kerugian para korban mencapai lebih dari Rp18 miliar.
"Dua pelaku inisial SP dan YCP seorang WNA Malaysia kita tangkap. Total kerugian yang dialami para korban ini sebesar Rp 18.332.100.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Mei 2025.
Ada Ary menuturkan, dari laporan yang diterima pihaknya, ada 6 orang yang menjadi korban di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara korban lainnya berada di Polda Jatim dan Polda Yogyakarta.
"Yang baru teridentifikasi untuk di Polda Metro Jaya sendiri ada tiga laporan polisi, kemudian ada penambahan juga dari jajaran Polres tiga, sehingga jumlahnya 6 korban," ujar Ade.
Adapun modus operandi yang dilancarkan para pelaku yaitu perdagangan saham fiktif dan perdagangan aset kripto fiktif menggunakan aplikasi secara online.
"Modus operandi perdagangan saham fiktif. Jadi dua orang pelaku ini adalah yang bertugas untuk mengendalikan dua perusahaan ini," ucapnya.
Saat ini, penyidik melakukan berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri dan Interpol untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebab pengakuan keduanya, mereka melancarkan aksinya itu di negara Malaysia.
"Kami berkoordinasi dengan Interpol untuk melakukan proses upaya paksa terhadap para target yang sudah ada datanya dikita," ujarnya.

