Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Sebulan
SinPo.id - Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Penahanan keduanya itu diperpanjang selama 30 hari kedepan.
"Mulai hari ini terhadap dua tersangka NM dan MS dilanjutkan penahanannya 30 hari kedepan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.
Perpanjangan penahanan keduanya berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya berkas perkara keduanya masih tahap proses perlengkapan.
"Ini berdasarkan dari surat pengadilan. Saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara kedua tersangka," ujarnya.
Ade Ary menambahkan, penyidik juga kembali melengkapi berkas perkara keduanya yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa.
"Kemudian di tahap 1 kita pernah mengirim berkas perkaranya, JPU mengembalikanny. Minggu depan kita kirim lagi berkas perkara tahap dua. Jadi begitu tahapannya," ucapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial Mail 4 Maret 2025 terkait kasus pengancaman dan pemerasan kepada dokter Reza Gladys.
Atas kejadian itu, Nikita dan asistennya dijerat pasal berlapis yaitu pasal pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B, Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
Kemudian, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

