Menaker: Penghapusan Sistem Outsourcing Sedang Dikaji

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 02 Mei 2025 | 17:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli. (SinPo.id/Ashar)
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji soal penghapusan sistem pekerja alih daya atau outsourcing yang diminta Presiden Prabowo Subianto. Arahan Prabowo Ang disampaikan saat May Day 2025 kemarin, akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri.

"Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut. Kebijakan ini mesti realistis juga. Oleh karena itu, kami akan menyusun rekomendasi yang tepat untuk disampaikan ke Presiden," kata Yassierli di Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025. 

Menurut Yassierli, pernyataan Prabowo tentang penghapusan outsourcing,  merupakan bukti bahwa pemerintah memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia. Apalagi, masalah outsourcing sudah menjadi isu yang terus disuarakan buruh selama hampir dua dekade terakhir.

Karena, sistem outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.

Lebih lanjut, Yassierli menekankan, segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ia pun menjelaskan bahwa saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.

Penyusunan UU ini merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.

"Kemarin itu pasal yang masuk yang di Keputusan MK. Jadi tentu kita akan berangkat dari regulasi. Tadi ada harapan Pak Presiden, regulasi. Tentu nanti prosesnya juga harus meaningful participation ya. Dan itu juga nanti menjadi bagian dari undang-undang kepedulian yang baru," tukas Yassierli. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI