Ombudsman: Peternak Lokal Terlindungi Berkat Penghentian Impor Daging Kambing

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 02 Mei 2025 | 13:35 WIB
Ilustrasi peternak kambing. (SinPo.id/dok. Kementan)
Ilustrasi peternak kambing. (SinPo.id/dok. Kementan)

SinPo.id - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyambut baik langkah Kementerian Pertanian (Kementan) yang menghentikan sementara penerbitan rekomendasi impor karkas kambing dan daging domba. Karena,  langkah ini sebagai bentuk keberpihakan negara kepada peternak lokal yang tertekan oleh banjirnya daging impor.

"Berdasarkan hasil penjaringan aspirasi dan laporan dari para peternak, ditemukan bahwa selama rekomendasi impor masih berjalan, mereka mengalami kerugian signifikan akibat tekanan harga yang diakibatkan oleh masuknya produk impor," kata Yeka dalam keterangannya, Jumat, 2 Mei 2025. 

Ombudsman mencatat bahwa sejak kebijakan penghentian impor diterapkan, harga daging kambing dan domba lokal mulai menunjukkan perbaikan. 

Hal ini merupakan indikasi positif bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung pada pemulihan kondisi usaha peternak lokal. 

"Kami mendorong agar pengawasan terhadap kebijakan ini terus diperkuat, serta semua pemangku kepentingan bersinergi dalam mewujudkan distribusi pangan yang adil dan berkelanjutan," kata Yeka.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Agung Suganda menyampaikan, selain penghentian impor, pihaknya juga telah mendorong komitmen 28 importir daging kambing dan domba untuk menyerap produksi lokal. Langkah ini penting untuk menstabilkan pasar sekaligus memperkuat daya saing peternak lokal.

Karena itu, ia memastikan, Kementan akan melanjutkan penghentian rekomendasi impor tersebut.

"Dukungan (Ombudsman) ini menjadi penguat komitmen kami dalam menjaga keberlanjutan usaha peternak lokal dan menciptakan ekosistem pangan yang berkeadilan," kata Agung. 

Sebagai strategi jangka menengah, Kementan juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan lembaga keagamaan, guna mendorong pelaksanaan pemotongan hewan DAM (denda haji) di dalam negeri. 

"Upaya ini tidak hanya mendukung aspek religius, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan peternak lokal, dan mengisi ceruk pasar yang selama ini belum dimanfaatkan," ujar Agung.

Kementan juga turut menggandeng Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) untuk membentuk kelembagaan peternakan berbasis kluster. Dukungan mencakup dari sisi pembibitan, budidaya, hingga hilirisasi produk, guna menciptakan rantai pasok yang tangguh dan efisien.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI