Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks Anak di Bawah Umur di Jepara

Laporan: Firdausi
Jumat, 02 Mei 2025 | 13:19 WIB
Dirtipid PPA-PPO Polri, Brigjen Nurul Azizah (SinPo.id/Humas Polri)
Dirtipid PPA-PPO Polri, Brigjen Nurul Azizah (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id - Mabes Polri lewat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri turut membantu penannganan kasus predator seks anak di bawah umur di Jepara, Jawa Tengah.

"Kami memberikan backup dan bantuan terhadap penanganan kasus predator anak di Jepara," kata Dirtipid PPA-PPO Polri, Brigjen Nurul Azizah melalui keterangannya, Jumat, 2 Mei 2025.

Pihaknya juga berkomitmen akan minindak tegas terhadap pelaku. Hal ini sebagia bagian penegakan hukum yang berkeadilan terhadap keluarga korban.

"Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual dan berpihak kepada korban," tegasnya.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat yang menjadi korban pelecehan seksual agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.

"Kami imbau korban segera melapor. Kami jamin kerahasiaan dan perlindungan terhadap pelapor dan korban," ucapnya.

Diketahui, Polda Jateng menetapkan S (21), wiraswasta asal Jepara sebagai tersangka kejahatan seksual dengan korban anak-anak. Korbannya tercatat 31 anak yang mayoritas anak perempuan asal Jepara yang masih berstatus pelajar. 

Korban lain juga berasal dari berbagai daerah, dari Semarang, Lampung hingga Jawa Timur. Para korban rata-rata berusia antara 12 hingga 17 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI