RUU PPRT akan Segera Dibahas, KPPG: Kabar Baik Bagi Pekerja Perempuan
SinPo.id - Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), Hetifah Sjaifudian, menyebut inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang akan segera membahas RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai langkah nyata untuk menghadirkan keadilan sosial bagi kelompok pekerja rumah tangga.
“Setelah lebih dari 20 tahun diperjuangkan sejak tahun 2004 pertama kali RUU ini diajukan, akhirnya ada sinyal kuat bahwa RUU PPRT akan segera dibahas," kata Hetifah, dalam keterangan persnya, dikutip Jumat, 2 Mei 2025.
"Ini adalah kabar baik, bukan hanya bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga bagi seluruh gerakan perempuan di Indonesia yang menuntut pelindungan yang adil dan bermartabat bagi kerja-kerja domestik,” imbuhnya.
Menurutnya, pengesahan RUU PPRT adalah bagian dari strategi besar untuk memberdayakan perempuan dan menjamin kerja layak di sektor domestik. Hal itu juga sejalan dengan semangat Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya target 5 (kesetaraan gender) dan target 8 (pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi).
“Pekerja rumah tangga bukan sekadar ‘bantuan domestik’, tetapi bagian dari sistem produktif bangsa ini. Tanpa mereka, jutaan rumah tangga kelas menengah dan pekerja formal tidak bisa berfungsi dengan baik," tuturnya.
Selain itu, kata Hetifah, pembahasan RUU PPRT adalah sebuah terobosan penting dalam memperkuat pilar keadilan sosial dan ekonomi. Hal itu juga sejalan dengan semangat konstitusi dan mandat internasional seperti Konvensi ILO Nomor 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, yang hingga kini belum diratifikasi oleh Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen mendukung penuh pembahasan RUU ini dan siap mengawal substansi agar berpihak pada kepentingan pekerja, termasuk hak atas kontrak kerja yang jelas dan tertulis, upah layak dan waktu kerja yang manusiawi, akses terhadap jaminan sosial dan pelindungan dari kekerasan, serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang responsif gender.
Diketahui, Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, pada tahun 2015 terdapat sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Angka tersebut diperkiraan saat ini telah mencapai lebih dari 10 juta, dan lebih dari 80 persen adalah perempuan.
Namun sayangnya, kelompok tersebut masih bekerja tanpa kontrak formal, tanpa jaminan upah minimum, dan tanpa pelindungan hukum dari kekerasan atau eksploitasi. Bahkan data dari JALA PRT mencatat bahwa pada tahun 2017 hingga 2022 terdapat 2.031 kekerasan fisik dan psikis, serta 1.069 kekerasan ekonomi pada PRT di Indonesia.

