Blokir 5. 000 Rekening Judol, PPATK: Nilainya Rp600 Miliar Lebih
SinPo.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol) dengan nilai transaksi melebihi Rp600 miliar. Pemblokiran ini bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh judol.
"Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Kamis, 1 Mei 2025.
Ivan menjelaskan, aktivitas kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judol. Di mana, pelaku berupaya memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut.
Adapun data ribuan rekening tersebut, telah disampaikan ke Polri dan dilakukan pemblokiran. Dengan langkah ini, PPATK mengapresiasi atas keseriusan Polri terhadap pemberantasan judol.
"Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia," tegasnya.
Ivan memastikan, PPATK akan terus mendorong kerja sama erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal.
Langkah tegas ini juga merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) yang digalakkan sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judol.
Gernas APU/PPT diyakini menjadi salah satu instrumen strategis yang efektif untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional.
"Sinergi antarlembaga adalah kunci. Tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum, melainkan juga pendidikan publik, literasi digital, dan pelibatan masyarakat sipil," tukasnya.

