Polda Metro Tangkap Pengelola Judol Jaringan Kamboja, Beroperasi Sejak Februari
SinPo.id - Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pengelola judi online berinisial DO dan DJ. Keduanya merupakan pengelola situs judol bernama MERPATI55 jebolan Kamboja. Mereka ditangkap di sebuah resto di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu, 23 April 2025.
"Tim menangkap dua pelaku yang diduga merupakan admin situs judi online jaringan Kamboja," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi dalam keterangannya, Kamis, 1 Mei 2025.
Resa menuturkan, situs judi online itu dikelola pelaku pada Februari 2025, keduanya menawarkan berbagai permainan seperti kasino daring hingga taruhan bola.
"Situs MERPATI55 beroperasi sejak Februari 2025," ujarnya.
Penangkapan keduanya, kata Resa, bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Dalam patroli tersebut, ditemukan situs MERPATI55, yang menawarkan berbagai permainan seperti kasino daring hingga taruhan bola.
"Tim melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil melacak keberadaan para pengelola situs,” ujar Resa.
Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening bank, e-wallet, hingga perangkat yang digunakan untuk mengoperasikan situs tersebut.
"Kita juga menyita berupa laptop, telepon genggam, serta kartu ATM yang digunakan dalam aktivitas judi online," ungkapnya.
Kedua pelaku resmi ditetapkan tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

