May Day 2025, KSPI Minta Sahkan RUU PPRT dan Perampasan Aset
SinPo.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama pimpinan serikat buruh lainnya, meminta pemerintah dan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT). Hal itu merupakan satu dari enam tuntutan buruh pada perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.
"Sudah 20 tahun RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) tidak disahkan. Pak Dasco (Wakil Ketua DPR) Ibu Puan (Ketua DPR) dan jajaran tolong sahkan RUU PPRT," kata Iqbal dalam perayaan May Day dibilangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Mei 2025
Iqbal menyayangkan masih banyak Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang menjadi korban. Karena itu, pengesahan RUU PPRT menjadi UU sangat penting.
"(PRT) seperti budak Pak. Ada yang disetrika, ada yang tidur di kandang anjing rakyat Bapak, ada yang dikasih makanan kucing, Pak. Dan mereka mengalami penderitaan bukan di negeri luar sana tapi di dalam negeri kita. Sahkan RUU PPRT," tegasnya.
Selain itu, Iqbal juga meminta Presiden Prabowo untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset. Hal ini sebagai upaya untuk penguatan pemberantasan korupsi.
"Berantas korupsi. Sebagaimana Bapak Prabowo sampaikan. Undang-Undang Perampasan Aset," tukasnya.

