PPDB Diganti SPMB, Pemprov DKI: Manfaatkan Teknologi agar Akses Pendidikan Merata

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 01 Mei 2025 | 14:59 WIB
Ilustrasi siswa sekolah (SinPo.id/ Ashar)
Ilustrasi siswa sekolah (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut perubahan sistem penerimaan siswa baru dari PPDB menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) yang akan berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026. Perubahan ini tak sekadar ganti nama, namun juga membawa pendekatan baru dalam pemerataan akses pendidikan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menegaskan salah satu keunggulan utama sistem baru ini ialah pemanfaatan teknologi dalam menentukan jalur domisili siswa.

“Penentuan jalur domisili tidak lagi semata-mata bergantung pada Kartu Keluarga, tetapi memanfaatkan sistem berbasis teknologi agar lebih akurat dan adil,” ujar Sarjoko dalam keterangannya, Kamis, 1 Mei 2025.

Dengan sistem SPMB, kata dia, siswa memiliki kebebasan lebih besar dalam memilih jalur yang paling sesuai dengan situasi mereka. Sarjoko menyebut, terdapat empat jalur utama dalam proses seleksi ini, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. 

"Jalur afirmasi, misalnya, memberi perhatian khusus pada siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas," ungkap dia. 

Lebih lanjut, dia menuturkan, reformasi ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen) untuk mengatasi berbagai kelemahan dalam sistem PPDB sebelumnya, termasuk keterbatasan akses siswa berprestasi untuk menembus sekolah unggulan di luar zona tempat tinggal.

“SPMB dirancang untuk membuka akses yang lebih adil, memberikan ruang bagi anak-anak berprestasi dan berkebutuhan khusus agar tidak terhambat oleh sistem zonasi semata,” jelasnya.

Sarjoko pun berharap, transformasi sistem ini dapat menciptakan pemerataan kualitas pendidikan serta meningkatkan mobilitas siswa ke sekolah yang lebih sesuai dengan potensi mereka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI