DPR: Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bukti Lemahnya Perlindungan Negara
SinPo.id - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, memgatakan kasus mafia tanah milik Mbah Tupon (68), di Bantul, Yogyakarta, merupakan bukti nyata masih lemahnya perlindungan negara terhadap hak kepemilikan tanah rakyat kecil.
"Sedih sekali melihat kasus Mbah Tupon dan bisa jadi sebenarnya banyak Mbah Tupon-Mbah Tupon lain saat ini yang juga sedang berjuang melawan mafia tanah,” kata Mardani, dalam keterangan persnya, Kamis, 1 Mei 2025.
“Kasus Mbah Tupon ini bukanlah sekadar peristiwa personal, tapi menjadi potret sistemik dari maraknya praktik mafia tanah yang menargetkan rakyat kecil, utamanya para lansia dan warga desa yang memiliki keterbatasan akses informasi hukum dan teknologi," imbuhnya.
Melihat kasus yang menimpa Mbah Tupon, Mardani menegaskan perlu ada political will dari negara, khususnya stakeholder terkait, untuk memastikan keadilan bagi Mbah Tupon.
"Perlu ada political will dari negara dalam membela rakyat, terutama dari Pemerintah dan instansi yang mengurus persoalan ini. Sudah bukan rahasia lagi masalah mafia tanah yang kejahatannya terstruktur sangat merajalela dan menyulitkan masyarakat," tegasnya.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi berbagai upaya bantuan yang diberikan kepada Mbah Tupon. Terlebih Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY juga memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang tiba-tiba berganti nama kepemilikan.
“Political will dalam membela rakyat seperti ini kita harapkan selalu ada tanpa menunggu kasus viral. Dan komitmen dari pemerintah daerah untuk membantu Mbah Tupon harus dilakukan hingga akhir,” tuturnya.
Selain itu, Mardani menilai kasus Mbah Tupon menunjukkan masih ada celah dalam proses administrasi pertanahan di Indonesia mengingat Mbah Tupon sampai tidak mengetahui bahwa sertifikat tanah miliknya telah berganti nama.
“Mestinya semua proses administrasi pertanahan bisa berjalan dengan prinsip menjaga keamanan hak milik masyarakat. Jadi harus diinvestigasi secara detail semua prosesnya, termasuk kronologi jual beli,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Mardani, perlu dilakukan proses verifikasi secara seksama dan menyeluruh dalam setiap proses pemindahan hak tanah. Proses tersebut untuk melindungi para pemilik tanah, khususnya para pemilik tanah yang lemah secara hukum.
Diketahui, kasus Mbah Tupon tengah menjadi perhatian publik. Pasalnya, Mbah Tupon yang merupakan warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, diduga menjadi korban mafia tanah. Bahkan tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya, beserta rumahnya dan rumah sang anak terancam disita bank.

