Laporan Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penyelidikan

Laporan: Firdausi
Kamis, 01 Mei 2025 | 13:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Humas PMJ)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/Humas PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mulai mendalami laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus tudingan ijazah palsu milik dirinya.

"Sudah kami terima laporannya. Ini dalam tahap penyelidikan pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP. Kemudian dan atau Pasal 311 KUHP. Kemudian Undang-Undang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 1 Mei 2025.

Ade menuuturkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak terlapor. Pasalnya, penyidik sudah mengambil keterangan dari pihak pelapor yaitu mantan Presiden Jokowi.

"Keterangan dari pihak pelapor sudah kita ambil. Jadi laporan dari masyarakat yang masuk, dilakukan tahap pendalaman dan penyelidikan," ujarnya.

Saat ditanya kapan pemeriksaan sejumlah nama-nama yang dilaporkan, Ade belum bisa membeberkannya. Sebab hal itu merupakan kewenangan penyidik. 

"Untuk pemeriksaan pelapor, nanti diupdate dari penyidik. Semua tahapan-tahapan penyeldikan kita akan lakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi telah resmi melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Adapun inisial lima orang tersebut yaitu RS, ES, RS, T dan K.

"Inisialnya ada RS, RS, ES, T, K yang kita laporkan ke Polda Metro Jaya," kata pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Yakup Hasibuan, Rabu, 30 April 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI