Pemerintah Berencana Akhiri Moratorium PMI ke Arab Saudi, DPR: Perlindungan Harus Diperkuat
SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zainul Munasichin, mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum membuka kembali moratorium PMI ke Arab Saudi.
Menurutnya, sistem penempatan dan perlindungan pekerja harus dibangun secara komprehensif dan aplikatif, melibatkan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Ministry of Human Resources and Social Development (MHRSD) Arab Saudi.
“Sistemnya harus benar-benar dapat diaplikasikan dan kompatibel, tidak hanya sekadar di atas kertas. Kami juga mengusulkan agar pencabutan moratorium dilakukan secara terbatas sebagai uji coba sistem. Jika berhasil, barulah dibuka secara lebih luas,” kata Zainul, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu, 30 April 2025.
Namun, pihaknya mengapresiasi sistem penempatan pekerja sektor domestik melalui agensi (maktab istiqdam) yang akan melibatkan PMI, pemberi kerja, agensi, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yang ditawarkan oleh pemerintah.
Sistem tersebut bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi PMI di Arab Saudi, termasuk tingginya risiko eksploitasi akibat kontrak langsung dengan pemberi kerja dan tinggal di kediaman mereka selama 24 jam.
Meski demikian, Zainul menyoroti tantangan pengawasan dan perlindungan di lingkungan privat pemberi kerja. Pasalnya, di Arab Saudi, privasi sangat dihormati. Bahkan polisi pun kesulitan melakukan pemeriksaan jika tuan rumah menolak dengan alasan privasi.
"Bagaimana sistem agensi dapat menyelesaikan masalah kekerasan yang terjadi di rumah pemberi kerja? Mampukah sistem agensi memberikan bantuan maksimal kepada pekerja migran yang mengalami kekerasan?” tanya Zainul.
Oleh karena itu, ia mengusulkan sistem perekrutan satu kanal melalui syarikah (perusahaan di Arab Saudi). Sistem tersebut memungkinkan pengawasan yang lebih baik karena melibatkan PMI, syarikah, dan pemberi kerja tanpa adanya kontrak langsung antara pekerja dan majikan.
“Semuanya melalui syarikah, dan tidak ada kontrak langsung dengan pemberi kerja. Syarikah harus mendeposit sejumlah dana yang akan digunakan jika pemberi kerja tidak membayar upah pekerja migran. Selain itu, syarikah juga menyediakan mess sebagai tempat tinggal PMI, sehingga meminimalisir potensi eksploitasi," jelasnya.

