ASN Jakarta Wajib Swafoto Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya: wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu dan membuktikannya melalui swafoto.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menyampaikan, aturan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan angkutan umum serta mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
"Langkah ini untuk membiasakan para ASN menjadi contoh dalam memanfaatkan transportasi publik," Chaidir dalam keterangannya dikutip Rabu, 20 April 2025.
Menurut dia, swafoto yang diambil saat perjalanan menuju atau pulang dari kantor itu harus disertai dengan informasi lokasi, waktu, dan tanggal.
"Bukti foto tersebut kemudian dikirim ke admin kepegawaian di masing-masing perangkat daerah," ungkap dia.
Kemudian, kata Chaidir, setiap admin diwajibkan merekap dan memverifikasi kesesuaian foto dengan data pegawai yang ada, dengan pengecualian bagi pegawai yang memang mendapat izin khusus sesuai ketentuan.
Dia menyebut, rekapitulasi ini nantinya diteruskan ke pimpinan perangkat daerah untuk diverifikasi, sebelum akhirnya dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, serta ditembuskan ke Kepala BKD.
"Para pimpinan instansi wajib mengawasi dan memastikan bahwa kewajiban ini dijalankan oleh semua ASN di bawahnya," imbuhnya.

