PAM JAYA dan P3RSI Teken MoU, Tagihan Air Rusun dan Apartemen Kini Lebih Transparan
SinPo.id - Perumda Air Minum Jaya (PAM JAYA) bersama Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan program penagihan langsung ke unit-unit hunian di apartemen dan rumah susun. Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Pusat PAM JAYA, Pejompongan, Jakarta Pusat, Rabu 16 April 2025.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan transparansi dan keadilan dalam penagihan air, sekaligus memberikan kenyamanan lebih bagi para penghuni rusun dan apartemen di Jakarta.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, dan Ketua Umum DPP P3RSI, Adji Lauhatta. Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Air.
Arief Nasrudin menegaskan bahwa program ini akan memberikan dampak positif bagi pelanggan. "Kami ingin setiap penghuni rumah susun mengetahui secara langsung pemakaian air mereka. Setiap tetes air tercatat dan ditagihkan secara adil, sehingga transparansi dan kepercayaan semakin terjaga," ujarnya melalui siaran pers.
Sementara itu, Ketua Umum DPP P3RSI, Adji Lauhatta, menyambut baik kerja sama ini. Ia menilai inisiatif dari PAM JAYA mencerminkan semangat kolaborasi untuk menghadirkan solusi terbaik bagi masyarakat penghuni rusun.
"Setelah beberapa kali berdiskusi, akhirnya kami mencapai titik temu. Semua pihak harus mengikuti aturan yang ada. Semoga program ini berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh penghuni rumah susun," ujar Adji.
Menurut Adji, kesepakatan yang dicapai merupakan hasil maksimal dalam proses negosiasi. Dengan sistem penagihan langsung ke unit, penghuni akan membayar tagihan air sesuai pemakaian secara progresif, sehingga lebih adil untuk semua.
Meski telah menandatangani MoU, Adji menegaskan bahwa P3RSI akan tetap memperjuangkan aspirasi anggotanya terkait penyesuaian kategori kelompok pelanggan. Saat ini, banyak penghuni rumah susun yang masih dikategorikan sebagai kelompok pelanggan industri (K III), padahal seharusnya masuk dalam kategori rumah tangga (K II).
"Apartemen dan rumah susun adalah hunian untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk kegiatan komersial. Karena itu, kami akan terus mengadvokasi perubahan kelompok pelanggan ini," tambahnya.
Melalui MoU ini, PAM JAYA dan P3RSI juga berkomitmen untuk bersinergi dalam proses sosialisasi dan pelaksanaan teknis di lapangan. Kedua pihak berharap, transisi menuju sistem baru ini dapat berjalan lancar, efektif, dan memudahkan masyarakat dalam memahami mekanisme penagihan yang lebih transparan.

