DPR Dorong Penguatan Perlindungan untuk Saksi dan Korban TPPO

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Rapidin Simbolon, menekankan pentingnya penguatan perlindungan terhadap saksi dan korban, khususnya dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang hingga kini masih marak terjadi.
Ia juga mengaku prihatin dengan banyaknya masyarakat miskin dan berpendidikan rendah yang menjadi korban perdagangan manusia di luar negeri karena tergiur janji-janji manis para oknum.
"Mereka dijanjikan pekerjaan layak di luar negeri, namun pada kenyataannya justru disiksa, bahkan ada yang organ tubuhnya diambil. Ini bukan hanya melukai korban, tapi juga mencoreng harkat dan martabat bangsa kita," kata Rapidin, dalam keterangan persnya, dikutip Senin, 28 April 2025.
Selain itu, dalam proses revisi undang-undang ini, DPR RI juga mendorong agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih dioptimalkan, khususnya dalam menangani kasus TPPO yang masih kerap terjadi.
"Kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk melindungi rakyat yang menjadi korban," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menerima masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, melalui konsultasi publik yang digelar di sejumlah kota. Seperti di Yogyakarta, Surabaya, Jawa Timur dan Semarang, Jawa Tengah.
"Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan demi terciptanya undang-undang yang lebih responsif dan melindungi korban-korban yang selama ini luput dari perhatian,” tandasnya.