Legislator Minta LPSK Diperkuat untuk Lindungi Korban Kejahatan Siber

SinPo.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperkuat untuk memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan siber, yang saat ini belum mendapat perhatian khusus.
Pasalnya, kejahatan siber, seperti penyebaran konten pribadi, meninggalkan dampak psikologis yang besar bagi korban. Namun hingga kini belum ada solusi yang efektif untuk menghapus semua jejak digital yang merugikan korban.
Dengan demikian, ia mengusulkan dalam revisi UU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK dapat lebih aktif bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mempercepat penyelesaian kasus korban sebelum memasuki tahap hukum berikutnya.
"Nah di revisi UU ini sebaiknya LPSK bekerja sama dengan stakeholder terkait agar menjadikan lembaga ini sebagai win-win solution sebelum ke tahap selanjutnya, sehingga hal-hal seperti ini bisa diselesaikan lebih cepat dan korban dapat segera dilindungi," kata Meity, dalam keterangan persnya, dikutip Senin, 28 April 2025.
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk mengakomodasi berbagai masukan ini dalam proses revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, dengan harapan ke depan LPSK dapat lebih optimal dalam memberikan perlindungan kepada seluruh korban, termasuk korban kejahatan siber.