Gelar Dialog dengan Penyintas dari Berbagai Kasus, DPR Minta Negara Jamin Pengobatan Korban

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, meminta negara untuk hadir menjamin seluruh biaya pengobatan saksi dan korban tindak pidana berbagai kasus.
Hal itu ia sampaikan saat berdialog dengan para korban dan penyintas dari berbagai kasus, untuk menyerap aspirasi terkait Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014.
"Negara harus hadir untuk menjamin seluruh biaya pengobatan saksi dan korban," kata Sugiat, dalam keterangan persnya, dikutip Senin, 28 April 2025.
"Dalam Revisi UU ini, kami memastikan agar pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah bisa diakses saksi dan korban tanpa dipersulit dan tanpa prosedur yang bertele-tele," imbuhnya.
Pasalnya, banyak korban yang mengaku khawatir dengan efisiensi anggaran di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang menurutnya sangat berperan penting dalam proses pemulihan para penyintas.
Namun, Sugiat memastikan bahwa efisiensi anggaran yang direncanakan tidak akan menyentuh layanan inti terhadap saksi dan korban.
"Efisiensi hanya menyasar hal-hal seperti perjalanan dinas yang tidak perlu dan belanja alat kantor. Untuk layanan kepada saksi dan korban, kami pastikan tidak akan terganggu," tegasnya.
Oleh karena itu, Komisi XIII DPR menegaskan bahwa semangat dalam Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah untuk memperkuat kehadiran negara dalam mendukung pemulihan para penyintas keadilan.