Legislator Apresiasi Sikap Tegas Kejaksaan Agung Ungkap Kasus Korupsi Hakim

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun, mengapresiasi langkah tegas dan progresif Kejaksaan Agung dalam mengungkap praktik dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret salah satu oknum hakim, Ali Mutarom, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, penemuan uang sejumlah Rp 5,5 miliar di bawah kolong tempat tidur rumah hakim di Jepara Jawa Tengah saat penggeledahan tersebut, merupakan hal yang sangat memalukan, terutama bagi seorang penegak hukum.
“Ini adalah fakta hukum yang sangat memprihatinkan dan dan sangat memalukan yang mencerminkan kemerosotan etik dan moral seorang penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan keadilan," kata Adang, dalam keterangan persnya, dikutip Minggu, 27 April 2025.
Ia mengatakan, tindakan menyembunyikan uang melalui keterlibatan anggota keluarga adalah tindakan yang sangat mencoreng nilai-nilai hukum dan keadilan.
Bahkan, kata Adang, dalam konteks hukum pidana, keterlibatan orang lain atau anggota keluarga dalam menyembunyikan barang bukti dapat dikualifikasikan sebagai tindakan turut serta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ini adalah bentuk penyimpangan yang tidak hanya mencederai institusi peradilan, tetapi juga berpotensi menjerumuskan keluarga sendiri ke dalam jerat hukum,” tegasnya.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat luas, untuk dapat memahami hukum. Pasalnya, hkum dapat dipandang jika setiap tindakan membantu atau menyembunyikan hasil kejahatan adalah sebagai bagian dari perbuatan pidana itu sendiri, dan sekecil apapun perannya, bisa berdampak besar terhadap orang-orang terdekat kita.
“Saya mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tetap memperhatikan sisi kemanusiaan, terutama bagi mereka yang mungkin terlibat tanpa kesadaran penuh terhadap konsekuensi hukum," tandasnya.