Polisi Tangkap Pengacara di Jakpus yang Bawa Sejumlah Senpi dan Narkoba
SinPo.id - Polisi menangkap seorang oknum pengacara berinisial S (31) d kawasan Jakarta Pusat usai kedapatan membawa sejumlah senjata api ilegal serta narkoba.
"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Minggu, 27 April 2025.
Penangkapan pelaku berawal saat yang bersangkutan terlibat kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api ilegal jenis makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi serta sejumlah narkoba jenis sabu dan ganja.
"Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, ditemukan senpi dan narkoba," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di mobil pelaku, polisi kembali menemukan satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, dan satu klip narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
"Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obata-obatan lainnya," ucapnya.

