Menkeu: Penerimaan Pajak Membaik Berkat Implementasi Coretax

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 24 April 2025 | 19:14 WIB
Menkeu RI Sri Mulyani (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Menkeu RI Sri Mulyani (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, penerimaan perpajakan membaik tercatat mencapai Rp134,8 triliun, dibandingkan Februari 2025 Rp98,9 triliun. Hal ini berkat berbagai program reformasi perpajakan, serta implementasi sistem pajak digital Coretax. 

"Peningkatan penerimaan pajak ini ditopang oleh berbagai program reformasi perpajakan untuk perbaikan administrasi perpajakan dan implementasi Coretax. Kenaikan tersebut menunjukkan program-program perbaikan penerimaan perpajakan berjalan on track," kata Menkeu dalam konferensi pers, Kamis, 24 April 2025. 

Adapun, penerimaan bulan Maret 2025 ini mencapai 41,8 persen dari total realisasi akumulasi penerimaan pajak pada kuartal-I 2025 sebesar Rp322,6 triliun. Untuk keseluruhan, penerimaan perpajakan mencapai  Rp400,1 triliun atau 16,1 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 per 31 Maret 2025. 

Bendahara Negara berharap, pelaksanaan penarikan pajak ke depan akan lebih efisien dan penerimaan pajak diprakirakan akan tumbuh secara lebih optimal. Adapun, kenaikan penerimaan pajak menurut jenis pajak, rumah tangga dan sektor ekonomi menunjukkan bahwa perekonomian dan daya beli konsumen secara umum masih tetap kuat.

Dia melanjutkan, realisasi belanja negara pada kuartal I-2025 mencapai Rp620,3 triliun atau 17,1 persen dari pagu APBN. Rinciannya, Februari sebesar Rp348,1 triliun dan Maret 2025 sebesar Rp272,2 triliun.

Bagi Menkeu, catatan positif ini menunjukkan peran APBN sebagai shock absorber dapat berfungsi optimal untuk meredam gejolak perekonomian. 

"Juga menjaga stabilisasi ekonomi, dan menjaga daya beli masyarakat melalui pembayaran THR, Subsidi (BBM, LPG, diskon listrik, pupuk), dan Perlinsos," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI