Komisi VII DPR Komitmen Intens Bahas RUU Kepariwisataan
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk membahas RUU Kepariwisataan secara intensif pada masa sidang ini.
Menurutnya, RUU tersebut diformulasikan sebagai landasan hukum baru yang mampu membangun ekosistem pariwisata nasional yang berkelanjutan.
Dengan demikian, ia berharap dapat membangun ekosistem pariwisata Indonesia yang berakar kuat pada budaya dan adat istiadat lokal, serta sejalan dengan kode etik kepariwisataan internasional.
“Undang-undang ini kami rumuskan untuk memastikan bahwa pembangunan sektor pariwisata tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, namun juga menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat setempat,” kata Rahayu, dalam keterangan persnya, Kamis, 24 April 2025.
Selain itu, ia juga mendorong pembentukan lembaga independen promosi pariwisata pada RUU tersebut. Karena Kementerian Pariwisata membutuhkan mitra strategis yang fokus pada positioning dan branding Indonesia sebagai destinasi dunia.
“Sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga promosi pariwisata yang profesional, adaptif, dan mampu menjangkau pasar global secara efektif," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Rahayu, RUU Kepariwisataan juga membuka peluang sinergi multipihak dengan pendekatan hexahelix, melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, media, dan diaspora Indonesia. Hal itu bertujuan untuk membentuk wajah pariwisata Indonesia yang berdaya saing global namun tetap berjiwa lokal.
“Dengan pembaruan regulasi ini, diharapkan transformasi sektor pariwisata Indonesia menuju keberlanjutan dan keadilan sosial dapat berjalan lebih sistematis dan terarah,” katanya.

