Polri Selidiki Kasus Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus OCI 28 Tahun Silam
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri kembali menyelidiki kasus dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang terjadi sejak 28 tahun silam, tepatnya pada tahun 1997.
"Kasusnya sudah 28 tahun silam. Tentu kami masih mencari datanya," kata Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 24 April 2025.
Selain mencari data, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pihak yang membidangi penanganan kasus tersebut. Hal itu guna untuk mendapatkan data-data kasus tersebut.
"Kita masih mencari berkas atau data dengan pihak yang membidangi kasus itu. Juga melakukan pertemuan dengan KemenPPPA," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta Polri dalam hal ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk membuka kembali dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus tersebut, di mana pernah dilakukan penyelidikan kemudian dihentikan pada tahun 1999.
Sugiat merasa heran dengan penghentian penyelidikan oleh Polri lantaran disebut tak ada barang bukti.
"Ada tindak kejahatan perdagangan manusia, perdagangan bayi. Saya pikir Polri bisa masuk di situ, bahwa OCI itu melakukan perdagangan manusia, khususnya bayi," kata Sugiat, Rabu, 23 April 2025.

