Pimpinan DPR: Pembahasan RUU Pemilu di Komisi II atau Baleg Ditentukan Rapim
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal (Kang Cucun) menegaskan nasib pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan ditentukan berdasarkan rapat pimpinan DPR RI.
Rapat nantinya bakal memutuskan RUU Pemilu bakal dibahas dibahas di Komisi II DPR RI atau di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kang Cucun mengatakan sejauh ini pimpinan belum memutuskan alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU Pemilu, yang disebut-sebut bakal menjadi Omnibus Law Politik tersebut.
"Nanti kita bahas di rapim, di-Bamus-kan, kan semua pengambilan keputusan di Bamus (Badan Musyawarah) nanti," kata Kang Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 24 April 2025.
Menurut dia, pimpinan DPR RI pun belum membicarakan rencana pembahasan RUU Pemilu. Kang Cucun hanya baru mendengar kabar bahwa pimpinan Komisi II DPR RI akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI.
"Nanti kita lihat perkembangannya, kita belum bahas kok. Suratnya aja belum terima," kata dia.
Sebelumnya, pimpinan Komisi II DPR RI dan pimpinan Baleg DPR RI sempat berbeda pendapat mengenai pembahasan RUU Pemilu. Salah satunya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima yang ingin agar RUU tersebut dibahas oleh pihaknya karena tidak tepat jika dibahas di Baleg DPR RI.
Sedangkan, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan saat ini pihaknya akan memprioritaskan pembahasan RUU tentang Aparatur Sipil Negara. Untuk RUU Pemilu, kata dia, keputusannya diserahkan ke pimpinan DPR RI.
Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa RUU Pemilu akan dibahas di Baleg DPR RI berdasarkan Program Legislasi Nasional. Dia pun mendorong agar RUU Pemilu segera dibahas di tempatnya.

