Buru 4 DPO Pembakar Mobil, Polisi Beri Batas Waktu 24 Jam Serahkan Diri

Laporan: Firdausi
Selasa, 22 April 2025 | 15:33 WIB
Polisi tampilkan foto empat DPO (SinPo.id/Firdausi)
Polisi tampilkan foto empat DPO (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya memberikan ultimatum kepada empat orang Daftar Pencarian Orang atau DPO kasus pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Depok, Jawa Barat agar menyerahkan diri. Keempat DPO itu inisial THS, VS, MS, dan RS.

"Terhadap DPO, kami berikan waktu 1×24 jam untuk menyerahkan diri,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.

Wira juga menegaskan, bila dalam waktu 1x24 jam tidak menyerahkan diri, maka pihaknya tak akan segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap para DPO.

"Bila tidak menyerahkan diri. Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap para DPO ini," tegasnya.

Selain itu, Wira juga mengungkap peran keempat DPO yang merupakan anggota ormas GRIB. Di mana DPO MS berperan melawan dan melakukan penganiayaan terhadap petugas. Lalu, DPO VS berperan melemparkan hebel ke punggung petugas hingga membuat petugas mengalami cidera.

"Dan pelaku inisial RS dan THS berperan sebagai otak menghasut warga untuk melawan polisi," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI