Kejagung Sita Dokumen Senilai Rp2,4 Miliar dari Kasus Korupsi Timah-Impor Gula
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita dokomen dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan importasi gula. Dokumen penting yang disita mencapai Rp2,4 miliar.
"Nilai dokumen yang disita mencapai Rp 2,412 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 22 April 2025.
Penyitaan dilakukan terhadap 12 barang bukti dokumen, di antaranya dokumen kebutuhan social movement, dokumen lembaga survei, seminar nasional, narasi publik, hingga Key Opinion Leader (KOL) terkait kasus timah dan gula.
"Dokumen berupa invoice tagihan kebutuhan social movement yang diduga untuk menyebarkan narasi negatif terkait penanganan perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus impor gula," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menyita dokumen kampanye melalui podcast, rekap berita negatif soal Kejaksaan di 24 media online. Total harga dari pemberitaan negatif itu mencapai Rp20 juta hingga Rp153 juta.
"Invoice tagihan Rp 20 juta untuk pembayaran atas pemberitaan di sembilan media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024," ungkap Harli.
"Dan invoice tagihan senilai Rp 153.500.000 untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula," tuturnya.

