Gubernur DKI: Penerapan PBBKB 10 Persen di Jakarta Belum Final
SinPo.id - Gubernur DKI, Pramono Anung menegaskan, keputusan mengenai penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di Jakarta belum final.
Kendati undang-undang memberikan batas maksimal 10 persen, Pramono menyebut, Jakarta masih mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengimplementasikan kebijakan ini.
"Peraturan sudah jelas, batas maksimalnya memang 10 persen, tapi Jakarta belum memutuskan untuk menerapkannya sekarang. Keputusan akan diambil setelah jam 15.00 WIB hari ini," ujar Pramono dalam keterangannya, Selasa, 22 April 2025.
Dia menjelaskan, kendati sejumlah provinsi lain sudah lebih dulu memberlakukan kebijakan tersebut, pihaknya ingin terlebih dahulu memantau reaksi masyarakat dan dampak ekonomi yang mungkin timbul.
"Kami perlu mengevaluasi dengan cermat keadaan yang ada di lapangan, karena keputusan ini tidak hanya berdampak pada pendapatan daerah, tapi juga pada daya beli masyarakat," ungkap dia.
Saat ini, sudah ada 14 provinsi yang menerapkan PBBKB sebesar 10 persen, namun Pramono menuturkan, Jakarta ingin memastikan kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
"Keputusan akhir, akan diputuskan setelah mempertimbangkan masukan dan hasil rapat yang berlangsung pada pagi hari," tandasnya.
Pramono sebelumnya mengaku terkejut saat mengetahui ada ketentuan terkait penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

