Komisi II DPR RI Bahas RUU ASN untuk Atasi Ketidaknetralan ASN pada Pilkada
SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dirancang untuk mengatasi masalah ketidaknetralan ASN, khususnya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Rifqi menegaskan bahwa dalam proses pelaksanaan pileg, pilpres, dan pilkada, terdapat banyak temuan ketidaknetralan ASN yang terutama terjadi pada level pejabat eselon II dan pejabat setingkat kepala daerah. Untuk mengatasi hal ini, RUU ASN akan mengatur agar kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi pejabat eselon II ke atas dipindahkan ke pemerintah pusat.
“Dari pelaksanaan pileg, pilpres, dan pilkada dalam konteks ASN, kita menemukan banyak sekali ketidaknetralan ASN, terutama pada pilkada,” ungkap Rifqi di kompleks parlemen Jakarta, Senin 21 April 2025.
Rifqi menjelaskan bahwa ketidaknetralan sering kali dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berada dalam posisi sekretaris daerah atau kepala daerah. Meskipun mereka diwajibkan untuk bersikap netral pada saat pilkada, pejabat tersebut sering kali terpaksa menunjukkan loyalitas kepada kepala daerah yang maju dalam pilkada atau mendukung calon tertentu.
“Apakah karena kepala daerah itu nyalon lagi atau karena ada calon yang didukung oleh kepala daerah tersebut,” jelas Rifqi.
Saat ini, Komisi II DPR RI tengah melakukan penyempurnaan naskah akademik terkait RUU ASN. Rifqi menyatakan bahwa Badan Legislasi DPR RI telah memberikan tugas kepada Komisi II untuk menuntaskan RUU ini, dan Komisi II masih meminta kajian akademik mendalam dari Badan Keahlian DPR RI.
“Kami meminta Badan Keahlian DPR RI untuk mendengar masukan dari sebanyak mungkin pakar guna memastikan naskah akademik yang dihasilkan memenuhi syarat partisipasi yang bermakna,” tambah Rifqi.
Pembahasan RUU ASN ini akan dilakukan secara terbuka di Komisi II DPR dengan melibatkan berbagai pihak untuk menjamin bahwa regulasi yang dihasilkan dapat memenuhi ekspektasi dan mengatasi masalah ketidaknetralan ASN.

