Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Apartemen PIK, 10 Kg Sabu Disita
SinPo.id - Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu di salah satu apartemen di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, pelaku inisial S berhasil ditangkap beserta barang bukti 10 kg sabu.
"Pengungkapan di Pantai Indah Kapu, Jakut. Berhasil menyita 10 kg sabu," kata Kasubdit 3 AKBP Ade Chandra dalam keterangannya, Minggu, 20 April 2025.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penangkapan seorang kurir pria inisial S yang ditangkap di pinggir Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. S sendiri diketahui disuruh seorang bandar dengan panggilan Kaka.
"Kita temukan 2 kg sabu serta kunci dan akses masuk ke sebuah apartemen," ungkapnya.
Berbakal keterangan pelaku, penyidik kemudian melakukan serangkaian pengembangan yang mengarah ke salah satu apartemen di kawasan PIK 2. Di lokasi, penyidik menemukan 8 bungkus besar dan 6 bungkus sedang yang berisi sabu. Sehingga total sabu yang disita sebanyak 10 kg sabu.
"Sabu itu disimpan di lantai 38 apartemen kawasan PIK 2. Di apartemen, polisi kita menyita barang bukti sabu dan lainnya," ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk memburu sosok Kaka yang diduga merupakan bandar sabu tersebut.

