Polri Ungkap Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, 38 Kg Sabu Disita
SinPo.id - Bareskrim Polri mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia di Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu, 19 April 2025 dini hari. Dalam pengungkapan ini, Polri menyita barang bukti seberat 38 kg sabu.
"Pelaku inisial MH diamankan di Desa Deluk, Riau dengan menyita 38 bungkus narkotika, diperkirakan 38 kg sabu," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu, 19 April 2025.
Eko menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman atau transaksi sabu dari Malaysia ke wilayah Bengkalis, Riau. Pada saat itulah, tim ke lokasi melakukan pendalaman. Dan dipati gerak-gerik terduga pelaku.
"Tim juga melakukan pengumpulan data bucket melalui IT serta surveillance," ujarnya.
Tak butuh waktu lama, tim Lidik Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku saat itu baru turun dari speedboat sekira pada Sabtu dini hari.
"Tim menemukan 38 bungkus narkotika di disimpan di dalam speedboat. Selanjutnya kasus terus dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tutur Eko.

