Pengedar Narkoba di Kawasan Mampang Ditangkap, Barbuk 10,5 Kg Ganja Disita
SinPo.id - Polda Metro Jaya kembali meringkus pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Jakarta Selatan. Kali ini, pelakunya seorang pria berinisial A yang kerap mengedarkan narkoba di kawasan Mampang. Total barang bukti yang disita sebanyak 10,5 kg ganja.
"Pelaku inisial A ditangkap bersama barang bukti 12 paket ganja dengan total berat mencapai kg," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra dalam keterangannya, Rabu, 16 April 2025.
Chandra menuturkan, pengungkapan peredaran barang haram tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar. Berbekal info tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan.
"Hasil pendalaman, tim berhasil menangkap pelaku pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial H, yang saat pelaku H tengah diburu.
"Pelaku H sedang diburu, dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi," tegasnya.

