Polisi Ungkap Detik-detik ART Dianiaya Dokter Pasutri di Jaktim

SinPo.id - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkap detik-detik kasus viral penganiayaan asisten rumah tangga (ART) yang dilakukan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) di Pulogadung, Jakarta Timur.
Kasus tersebut bermula saat korban berinisial SR tak menerima upah sejak November 2024 hingga Maret 2025. Namun saat korban menagih haknya, korban malah dianiaya.
"Selama empat bulan bekerja, SR tidak menerima upah sesuai kesepakatan sebesar Rp1.500.000 per bulan," kata Nicolas dalam konfrensi persnya, Selasa, 15 April 2025.
Selama empat bulan itu, korban harusnya menerima upah total Rp6 juta, namun majikannya, baru membayar Rp2,5 juta. Parahnya, SR justru mengalami tindak penganiayaan oleh majikannya dengan luka di sekujur tubuh.
“Mirisnya lagi, saat dikembalikan ke kampung halamannya di Banyumas pada 20 Maret 2025, korban hanya diberi uang Rp50.000 dan diantar menggunakan bus dari Terminal Lebak Bulus,” ungkapnya.
Kasus tersebut mencuat setelah tetangga korban di Banyumas memvideokan kondisi luka-luka yang dialami SR. Video itu kemudian dibagikan di media sosial.
"Video kemudian viral sampai ke tangan Ahmad Syahroni (anggota DPR RI) dan menjadi viral secara nasional," tuturnya.
Anggota kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 8 April 2025.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan sejak 8 April 2025. Mereka telah mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta.