Kejagung Tetapkan 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Migor

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga majelis hakim sebagai tersangka kasus suap pemberi vonis lepas di kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.
Ketiga tersangka tersebut merupakan Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU), Anggota Majelis Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Hakim Adhoc Ali Muhtarom (AM).
"Tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiga tersangka itu ABS selaku Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tersangka AM dan tersangka DJU," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin, 14 April 2025 dini hari.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Di antaranya, Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara dan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Abdul Qohar menyatakan terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pads PN Jakarta Pusat.
"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt," kata Abdul Qohar.
Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," tuturnya.